contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kenapa DPC PKB Kabupaten Bekasi Disomasi Bacalegnya Sendiri?

banner
bekasi-online.com, Rabu, 1 November 2023, 16:40 WIB, RLS/YRN

Subur Saputra, bacaleg PKB DPRD Kab. Bekasi Dapil IV, Kec. Tambun Utara, Sukawangi, Sukatani & Tambelang) dipindahkake Dapil II, Kec. Cikarang Barat & Cibitung


CIKARANG, BksOL


Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) disomasi bakal calon legislatif (bacaleg) nya.



Somasi itu dilayangkan oleh Subur Saputra, salah satu bacaleg PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Kec. Tambun Utara, Sukawangi, Sukatani dan Tambelang) yang dipindahkan ke Dapil II (Kec. Cikarang Barat dan Cibitung).

Baca juga: GP ANSOR Ikut Soroti Masalah Pembangunan Instalasi Listrik dari Sampah Bantargebang


Hal itu dilakukan Subur lantaran adanya pemindahan dapil yang dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Bekasi atas dirinya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga dirinya menarik diri sebagai bacaleg.


Baca juga: Kaki Siswa SD di Kabupaten Bekasi Diamputasi Usai Di-Sliding Temannya, Wakil Kepala Sekolah: Itu Hanya Bercanda

"Secara resmi, saya sudah melayangkan surat somasi yang saya tujukan ke Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi melalui kuasa hukum saya," kata Subur Saputra, Rabu (1/11/2023).


Baca juga: Yuk ikutan Polling Pertama Mengetahui Siapa Calon Bupati Bekasi 2024 yang Akan Datang?

 

  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Calon Bupati pilihan Anda untuk kebaikan Kabupaten Bekasi

Di dalam inti somasi itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi dalam waktu 2x24 jam diberikan kesempatan untuk menghubungi dan datang kekantor kuasa hukum yang ditunjuk oleh Subur untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukannya terhadap Subur Saputra.

Baca juga: Kali Asem hingga CBL Kabupaten Bekasi Selalu Menghitam Ini Dia Sumber Limbahnya!

Bahkan, di salah satu point isi somasi itu, Subur Saputra melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi secara materi sebesar Rp.1,5 milyar.

Baca juga: Tolak Pembangunan TPST, Warga Desa Kertamukti Cibitung Bekasi Mengadu ke Caleg PDIP DPR RI, Waras Wasisto: Akan Kita Tindaklanjuti 


Terkait somasi itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rohadi saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, enggan berkomentar dan mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi ke Sektetaris DPC PKB Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Seberapa Efektif Kampanye dengan Alat Peraga Billboard buat Caleg di Bekasi?

Sementara, Sekretaris DPC Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal saat dihubungi melalui whatsapp nya mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui adanya surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Subur Saputra.

Subur Saputra, bacaleg PKB DPRD Kab. Bekasi Dapil IV, Kec. Tambun Utara, Sukawangi, Sukatani & Tambelang) dipindahkake Dapil II, Kec. Cikarang Barat & Cibitung

"Ane malah belum tau kalo ada somasi," kata Ahmad Faisal singkat. [■]

Reporter: RLS/YRN-TimRedaksi, Redaktur: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner