contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kejari Kabupaten Bekasi Dituding Tidak Profesional

banner

LSM Master Laporkan Kejari Kabupaten Bekasi Ke Kejaksaan Agung RI

bekasi-online.com, Sabtu 20 Mei 2023, 21:47 WIB, YudiRN

Arnot S, Ketua BP DPP LSM Master laporkan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Jum'at (19/5/2023).


CIKARANG, bksOL -- Perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), selain rugikan dan menghambat perekonomian negara, juga hambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional.


Baca juga: Yuk Ikutan Polling Menentukan Siapa Calon Bupati Bekasi 2024 Mendatang yang Sesuai dengan Pilihanmu!? 

    Langsung klik link foto berikut:   

Tentukan Bupati pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kabupaten Bekasi


Baca juga: APPB Laporkan Bawaslu Dugaan Penyalahgunaan Tender Pengadaan ATK seperti Laptop dan PC ke Kejari

 

Atas dasar tersebut, DPP LSM Master sangat menyayangkan atas sikap ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang terkesan lambat, tidak transparan dan akuntabel dalam menangani laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan oleh pihaknya.


Baca juga: Masa Jabatan Pj. Bupati Bekasi, Dani Hamdani Akan Berakhir 16 Sep 2023 Besok Bareng 15 Kepala Daerah Lainnya


Adapun dasar LSM Master melaporkan atas ketidakprofesionalan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, khususnya dalam menangani laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022, kami menyampaikan laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi atas pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan judul kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah dengan anggaran sebesar Rp 252.473.199.400,- dan realisasi sebesar Rp 245.749.969.930,- yang terdiri dari :


a. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan anggaran sebesar Rp 

77.805.810.900,- dengan realisasi sebesar Rp 75.247.073.740,- 

b. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan anggaran sebesar Rp. 174.667.388.500,- dengan realisasi sebesar Rp. 170.502.896.190,- 


Baca juga: Kopri PMII Geruduk DPRD Kota Bekasi Tuntut Realisasi Janji Ketua Bamperda Untuk Perlindungan Anak & Wanita


2. Adapun dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berdasarkan data dan kajian serta informasi yang antara lain adalah sebagai berikut: 


a. Berdasarkan hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati 

Bekasi atas kegiatan tersebut terserap hingga mencapai 100%.

b. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan anggaran sebesar Rp 77.805.810.900,- dengan realisasi sebesar Rp 75.247.073.740,- yang terdiri dari beberapa Kegiatan yakni: 

- Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik sebesar Rp. 885.000.000,- 

- Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat Kreatifitas Siswa sebesar Rp. 160.936.000,- 

- Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Pertama Sebesar Rp. 75.040.124.700,- 

c. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan anggaran sebesar Rp. 174.667.388.500,- dengan realisasi sebesar Rp 170.502.896.190,- yang terdiri dari beberapa kegiatan yakni: 

- Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik sebesar Rp. 170.216.300,- 

- Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat Kreatifitas Siswa sebesar Rp. 206.147.500,- 

- Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Sebesar Rp. 170.049.703.490,- 


Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor


d. Bahwa berdasarkan fakta realisasi tersebut menggambarkan seakan-akan proses belajar mengajar di sekolah berjalan normal padahal fakta yang sebenarnya terjadi yakni proses belajar mengajar pada tahun 2021 ditiadakan dengan diterbitkan Permendikbud terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 bahwa proses belajar mengajar dan bekerja dilakukan dirumah, sehingga realisasi anggaran tersebut sangat tidak mungkin terserap sesuai dengan peruntukannya. 


e. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan hasil konfirmasi kami kepada pihak sekolah yang mengakui pada tahun 2021 proses kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam satu tahun anggaran tersebut kosong. 


Baca juga: Seberapa Besar Pahala Membaca Satu Huruf dan Satu Ayat AlQuran di Bulan Suci Ramadhan? Ini Hitungannya


3. Bahwa berdasar fakta-fakta hukum tersebut kami menduga kuat bahwa realisasi anggaran tersebut sarat dengan tindak KKN sehingga kami menyampaikan laporan/informasi tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan harapan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Baca juga: Kalapas Kelas II Tebingtinggi Arogan Mengabaikan Pemenang Tender Pengadaan Kantin Penjara


4. Bahwa kemudian setelah kami membuat laporan/informasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah mengundang kami sebagai pihak pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut sekitar bulan November 2022. 


5. Bahwa kemudian sekitar bulan Januari 2023 Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Kasipidsus mengundang kami selaku pelapor ke ruangannya untuk menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah kami laporkan tidak ditemukan adanya tindak pidana sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti.


Baca juga: Kajari Kab Bekasi, Ricky Setyawan Anas Langsung Membantah Tudingan Tidak Profesional dari LSM dengan Prestasi 


6. Bahwa atas pernyataan tersebut kami meminta agar pihak Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan dalam bentuk tertulis sehingga pihak Kejari mengirimkan surat pada tanggal 27 Januari 2023 yang intinya menjelaskan bahwa dalam laporan kami tidak ditemukan tindak pidana.


7. Bahwa atas adanya surat tersebut, kami berusaha untuk menghubungi pihak Kejari Kabupaten Bekasi guna mempertanyakan dasar kesimpulannya, akan tetapi pihak Kejari menutup diri bahkan handpone kami pun diblokir tanpa alasan yang jelas.


Baca juga: Kajari Kab Bekasi, Ricky SA: Jika Saya Tak Bisa Dihubungi Bisa Langsung Menghubungi Kasi Intel atau Kasi Pidsus


8. Bahwa atas hal tersebut kami menduga hal tersebut sengaja dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi guna menghindar dari desakan kami untuk mengungkap kasus tersebut.



9. Bahwa menurut hemat kami, tindakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana adalah merupakan jawaban yang sangat prematur sebab kami yakini pihak Kejari tidak melakukan pemeriksaan secara utuh dan konkrit.


Terbukti waktu yang dibutuhkan dalam hal menyimpulkan jawaban hanya 1 (satu) bulan. Hal itu sangat tidak logis apalagi bulan Desember efektivitas kerja sangatlah singkat berhubung banyaknya hari libur nasional. 


Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor


Maka berdasar fakta-fakta tersebut diatas, kami menduga pihak Kejari Kabupaten Bekasi tidak profesional, transparan dan akuntabel serta tidak mencerminkan keseriusan dalam proses penanganan laporan kami.


Oleh karenanya, kami sangat berharap agar Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan untuk mengaudit dan/atau mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menghindari persepsi buruk masyarakat dan para penggiat anti korupsi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.


Baca juga: Kajari, Ricky SA: Laporan Arnot, LSM Master Dinilai Tidak Memiliki Data Pembanding, Seperti Laporan BPK


Demikian uraian singkat Arnot S Ketua Badan Pengurus DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) terkait dasar pihaknya melaporkan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam keterangan pers rilis tertulisnya, Jum'at (19/5/2023).


"Terhadap laporan ini, besar harapan kami untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya," ujar Arnot.


Arnot S, Ketua BP DPP LSM Master laporkan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Jum'at (19/5/2023).


"Kami juga berharap agar kiranya laporan yang telah kami sampaikan di Kejari Bekasi dapat dibuka kembali untuk ditindaklanjuti dan/atau diambil alih oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat demi terciptanya penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi," terang Arnot S.


"Tembusan juga telah kami sampaikan kepada Jaksa Agung RI, Kajati Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Komisi Pengawasan Kejaksaan dan Pers seperti yang tertuang dalam surat kami kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Nomor: 18/LI/DPP/LSM-MASTER/JAMWAS/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023," pungkas Arnot S.


Di kesempatan lain, Hisar Ketua RJN Bekasi Raya mengungkapkan bahwa Ricky Setyawan Anas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak memberikan jawaban saat diminta komentar/ tanggapannya via WhatsApp (WA) terkait perihal tersebut di atas.


"Kajari tidak menjawab bahkan (diblokir) WA saya bang," singkat Hisar Pardomuan, Selasa (23/5/2023). (Red/RJN) [■]

Reporter: YudiRN, Redaktur: DikRizal


Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner