Ruang Kabid Pasar JAS Digeledah, Tiga Koper Dokumen Diangkut, Jejak Dugaan 'Setoran Pasar' Mulai Dibongkar
bekasi-online.com | Senin, 29 Juni 2026, 19:16 WIB | TimRed
Suasana Gedung Biru Pemerintah Kota Bekasi mendadak tegang, Senin (29/6/2026). Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Bekasi menggeledah ruang kerja sejumlah pejabat Disdagperin, termasuk Kabid Pasar berinisial JAS. Tiga koper dan dua boks dokumen dibawa keluar kantor, menandai babak baru penyidikan dugaan pungutan liar yang disebut tak lagi berhenti di kasus MCK Pasar Bantargebang.
— KOTA BEKASI | Langkah Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memasuki babak yang lebih serius.Baca juga: PKL Pondokgede Ditertibkan, Bekasi Mau Punya "Klewer Sendiri"? Ini Jurusnya...
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Mei 2026 dan sedikitnya 14 saksi diperiksa, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini melakukan penggeledahan resmi di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, Gedung Biru Kompleks Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Lantai 2, pada Senin pagi hingga petang (29/6/2026).
Baca juga: Mau Bikin "Malioboro Bekasi"? Pemkot Gelar Penertiban Pasar Baru Durenjaya
Dalam penelusuran media, penggeledahan tersebut berpusat pada sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.
Salah satu pejabat yang menjadi fokus penyidik adalah Kepala Bidang Pasar berinisial JAS, yang ruang kerjanya turut diperiksa untuk mencari berbagai dokumen dan data elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Penataan Pasar Era Tri Adhianto Lanjut, Kadis Dagperin Siapkan Konsep "Klewer Bekasi" di Pasar Baru Pondokgede
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga petang hari baru selesai dengan membawa surat perintah penggeledahan yang sah.
Tim penyidik didampingi aparat kepolisian serta saksi dari instansi terkait. Sejumlah ruang pejabat, ruang arsip hingga dokumen administrasi diperiksa secara rinci guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Baca juga: Kadis Dagperin Ika Indah Yarti Siapkan Konsep Baru Penataan Pasar Kota Bekasi: Menuju Ikon Wisata Belanja
Meski proses pemeriksaan dokumen berlangsung sejak pagi, aktivitas penyitaan barang bukti baru berakhir pada malam hari.
Selama hampir enam jam proses akhir penggeledahan, area kantor Disdagperin dijaga ketat aparat keamanan, termasuk personel TNI.
Baca juga: Alun-Alun Jadi Diet Bersih, Eh Jalan Raya Malah Penuh Kolesterol Penyebab Macet
Usai penggeledahan, penyidik membawa sedikitnya tiga koper dan dua boks kontainer berisi ratusan dokumen, laporan keuangan, kontrak pekerjaan, berita acara, dokumen administrasi pasar, hingga perangkat penyimpanan data elektronik.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan enam kendaraan menuju Kantor Kejari Kota Bekasi untuk dianalisis lebih lanjut.
Baca juga: Mau Bikin "Malioboro Bekasi"? Pemkot Gelar Penertiban Pasar Baru Durenjaya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH., MH. membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Iya betul, penggeledahan terkait dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang," ujarnya kepada wartawan, Senin petang (29/6/2026).
Menurut Kejari, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas umum, khususnya MCK di Pasar Bantargebang.
Baca juga: Mau Sulap Bekasi Ada "Malioboro"? Walikota & Ika Indah Bebersih Pasar!
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang dihimpun media, ruang lingkup perkara diduga tidak lagi terbatas pada pengelolaan MCK semata.
Baca juga: ASN Wanita Lapor, Waka GMBI Delvin Chan Desak Nonaktifkan Sementara, BKPSDM & Inspektorat Masih Bungkam
Penyidik kini menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar tradisional, termasuk dugaan pungutan liar atas sewa kios dan lapak pedagang yang diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Baca juga: Kemal Hendrayadi: Bekasi Butuh Ahli Tata Infrastruktur Terkait Arus Lalulintas di Tengah Kepadatan Transportasi Kota
Informasi yang berkembang menyebutkan, penyidik mendalami kemungkinan adanya selisih antara pencairan anggaran dan realisasi pekerjaan pembangunan maupun pengelolaan fasilitas pasar.
Baca juga: Kadis Dagperin Ika Indah Yarti Siapkan Konsep Baru Penataan Pasar Kota Bekasi: Menuju Ikon Wisata Belanja
Selain itu, terdapat dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat JAS yang kini masih terus ditelusuri melalui dokumen administrasi dan transaksi keuangan yang telah disita.
Dugaan praktik pungli disebut berlangsung secara sistematis dan tidak menutup kemungkinan melibatkan lebih dari satu aparatur sipil negara di lingkungan dinas tersebut.
Baca juga: Ryan Anugrah: Itu Uang Rakyat, Bukan Hadiah dari Walikota! Kejari Tegaskan Tetap Profesional Tak Bisa Diintervensi
Hingga kini, Kejari masih mendalami siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana, bagaimana pola distribusinya, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.
Sementara itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyatakan pihaknya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kami terbuka dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik. Semua proses kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan," ujar Ika Indah Yarti via telepon WhatsApp beberapa waktu sebelumnya.
Sebelumnya pada Selasa, 12 Mei 2026, beberapa pekan lalu, Kadis Dagperin, Ika Indah Yarti menyatakan lewat pembicaraan WhatsApp dengan Jabar-OL bahwa dirinya sudah datang memenuhi panggilan Kejari didampingi pihak Inspektorat Kota Bekasi ketika ditanya beberapa pertanyaan tentang tindakan yang dilakukan oleh Kabid JAS.
"Apa yang dilakukan oleh Kabid Pasar, JAS itu sudah kami nyatakan tidak ada perintah langsung dari saya dan kami jelaskan kepada pihak Kejari tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku." ungkap Ika Indah.
JAS sendiri mengaku kepada saya, lanjut Ika Indah Yarti, bahwa ini adalah inisiatif dari dirinya dan menggunakan rekening bank yang diakui sebagai alat penyimpanan uang hasil titipan dari pihak pengelola MCK, katanya!
"Pernyataan saya itu didampingi oleh pihak inspektorat, yang juga telah melakukan penelusuran lebih dulu daripada Kejari," terang Ika Indah Yarti kepada Jabar-OL.
Sementara penggeledahan Kejari Kota Bekasi kali ini menjadi perkembangan paling signifikan sejak perkara naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Lagi Usut Kasus Rp8 Triliun, Kejari Kota Bekasi Dapat Bonus Rp4,5 Miliar?
Baca juga: Dikritik Habis Kinerja Anjlok PT Migas Kota Bekasi, Ini Kata Korlap BEM PTNU
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan saat ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [■]
Reporter: TIM REDAKSI - Editor: DikRiz/DREW-Corp
Tags
Disdagperin
Disdagperin Kota Bekasi
Ika Indah Yarti
Juhasan Anton Suseno
Kabid Pasar
Kadis
Kadis Dagperin
Kepala Disdagperin


